Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2) siang. Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional bagi suatu negara dan bahwa melindungi rakyat merupakan tujuan nasional Indonesia sesuai Konstitusi 1945. Dalam Konstitusi tersebut, tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Prabowo menyatakan bahwa Dewan Pertahanan Nasional memiliki mandat yang telah ada sejak lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, terutama Pasal 15 yang menyinggung tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Namun, baru saat ini Indonesia merealisasikannya melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024. Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan proposal untuk kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden RI, serta berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun. Untuk memfasilitasi operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja saat ini sedang dilakukan dengan melibatkan tiga wakil dan sekretariat.

