Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan perpanjangannya dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung dan untuk warga Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM ada di Citraland Mall dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Bandung, dua mobil SIM Keliling tersedia di BTC Fashion Mall dan Lucky Square dengan waktu layanan serupa. Warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Showroom Broomhive Jatiasih dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya dengan waktu layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Proses perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.