Pengaruh teknologi digital dalam ranah hukum memiliki dampak signifikan terhadap perubahan nilai dan gaya hidup masyarakat. Jika tidak diantisipasi dengan baik, berbagai perubahan besar tersebut dapat membuat hukum tertinggal dan tidak mampu beradaptasi dengan perubahan sosial. Dalam melihat dua kasus pembunuhan berencana, yaitu Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan Wayan Mirna Salihin, terlihat bagaimana media massa dapat mempengaruhi opini masyarakat sebelum pengadilan memberikan putusannya. Konstruksi realitas yang dibentuk oleh media massa melibatkan pandangan, simbol, dan nilai-nilai yang seringkali tidak mencerminkan realitas sebenarnya.
Trial by the press menjadi fenomena yang mengarahkan opini publik sesuai dengan narasi yang dibangun oleh media massa, terlepas dari fakta-fakta yang diungkap dalam proses pengadilan. Media massa memiliki peran penting dalam membentuk persepsi publik terhadap isu kriminal dengan mengumpulkan, menyajikan, dan memberikan konteks pada informasi kejahatan. Konstruksi sosial kejahatan ini dipengaruhi oleh ketiga aspek, yaitu pengumpulan, penyortiran, dan kontekstualisasi informasi yang disampaikan oleh media.
Pemberitaan media yang berulang-ulang dapat membentuk persepsi dan pemahaman publik terhadap suatu topik tertentu, namun masyarakat tidak selalu menyadari manipulasi yang dilakukan oleh media massa. Dampaknya terasa terutama dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Wayan Mirna Salihin, di mana media membentuk opini publik sebelum pengadilan memberikan keputusan. Dalam sistem hukum yang ideal, pengadilan harus independen, netral, kompeten, transparan, akuntabel, dan bermartabat, namun pemberitaan media sering kali meragukan integritas hakim dan memengaruhi pemahaman masyarakat tentang sistem hukum secara keseluruhan.
Gagasan untuk mengatur nilai berita dalam media massa menjadi penting dalam era modern ini, di mana arus informasi yang cepat dan merata memunculkan tantangan baru dalam menyajikan informasi yang seimbang dan obyektif. Kebebasan berpendapat yang semakin luas, didukung oleh media sosial dan media arus utama, memberikan kontribusi terhadap konstruksi realitas oleh media massa. Oleh karena itu, masyarakat perlu kritis dalam menerima informasi dan memahami bahwa proses komunikasi media dapat memiliki dampak signifikan terhadap persepsi dan pemahaman mereka terhadap suatu masalah, terutama dalam ranah hukum.

