Pada Kamis, 13 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK hingga 4 Maret 2025. Meskipun KPK telah menetapkan empat tersangka, hanya tiga di antaranya yang ditahan, yaitu mantan Dewan Direksi PT ASDP IP. MYH dan HMAC. Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan adalah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC. Kasus korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp893,1 miliar karena Jembatan Nusantara mewariskan utang setelah diakuisisi. Selain itu, dua anggota Polri yang merupakan oknum anggota Polri juga lolos dari operasi tangkap tangan KPK-Polri dan saat ini ditangani di Paminal Mabes.