Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) sedang melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Pada Sabtu, 15 Februari 2025, kasus narkoba di sekitar Jalan Kembang Gang Utama, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil berhasil diungkap oleh tim tersebut. Kasat Res Narkoba Polres Inhil menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan dari masyarakat yang mengindikasikan keberadaan seorang warga dengan inisial D (45) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan D di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadapnya. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan dua warga, ditemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam sebuah kopiah, bersama dengan uang tunai, timbangan digital, gunting penjepit, dan peralatan lainnya. D mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya. Selanjutnya, D beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut dengan komitmen keras dari pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Inhil demi menjaga keamanan menjelang bulan Ramadhan.

