Pada tanggal 15 Februari 2025, Kementerian Keuangan mengesahkan peraturan terkait insentif mobil hybrid yang berdampak pada penurunan harga mobil Suzuki XL7 Hybrid dan Ertiga Hybrid dengan signifikan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid, termasuk mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV) sebesar 3 persen asalkan mobil hybrid tersebut rakitan dalam negeri.
Suzuki XL7 dan Ertiga hybrid telah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini, dan Suzuki segera menyesuaikan harga mobilnya. Randy R Murdoko dari PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut, yang memberikan manfaat bagi pelanggan. Harga Suzuki XL7 dan Ertiga hybrid turun sebesar Rp5-6 juta setelah penerapan insentif PPnBM sebesar 3 persen.
Dengan penurunan harga tersebut, Suzuki berharap dapat meningkatkan penjualan mobil hybrid di Indonesia. Pihak Suzuki menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah yang mendukung penjualan mobil hybrid di tanah air. Selain Suzuki, perusahaan otomotif lainnya juga mulai meluncurkan model mobil hybridnya, menunjukkan tren positif dalam industri otomotif Indonesia yang semakin ramah lingkungan.

