Masyarakat di Kampar memberikan dukungan terhadap upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam mengungkap dugaan korupsi terkait penerbitan surat tanah di Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Syarif Hasim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Salah satu warga Desa Kota Garo mengungkapkan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Kejati Riau. Ia berharap agar oknum yang terlibat dalam penerbitan surat dan perdagangan kawasan hutan bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, warga lainnya juga menyerukan agar perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan segera diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Mereka berharap agar Kejati Riau dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan informasi yang diterima bahwa penyelidikan kasus korupsi di Kota Garo sudah masuk tahap penyidikan, masyarakat memohon agar proses hukum segera diselesaikan. Semua ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil.

