Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengonfirmasi bahwa Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran dan akan tetap disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan. Pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu agenda pembangunan desa dan daerah tertinggal, yang menjadi prioritas utama. Sejumlah pos belanja telah dipangkas dalam upaya efisiensi anggaran, termasuk perjalanan dinas, alat tulis, dan paket pertemuan. Meskipun demikian, belanja gaji pegawai dan hibah luar negeri tidak mengalami penghematan. Disampaikan pula bahwa efisiensi anggaran telah dilakukan dengan membuat alokasi anggaran yang dapat digunakan sebesar Rp1.469.656.176.000, dengan rincian tertentu seperti efisiensi belanja alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan perjalanan dinas. Yandri yakin bahwa upaya efisiensi ini tidak akan mengganggu kinerja kementerian dan pembangunan desa yang sedang berjalan. Selengkapnya dapat dilihat pada sumber link.