Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa, menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan tersebut masih berlangsung sesuai rencana dan Prasetyo Edi dijadwalkan untuk hadir. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Cahyono Wibowo, Kepala Kortastipidkor Polri, juga telah mengkonfirmasi bahwa Prasetyo Edi Marsudi akan didatangkan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Bagi masyarakat, kehadiran Prasetyo Edi dalam pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka klarifikasi yang diperlukan.