Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengupas masalah usia pensiun anggota. Dia mengklaim bahwa usulan perubahan tersebut tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, karena supres RUU ini telah dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Supratman menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur menyebabkan Presiden Prabowo menyesuaikan RUU dengan nomenklatur baru serta menambahkan dalam hal penunjukan perwakilan Presiden. RUU TNI merupakan bagian dari proses carry over dalam pembahasan UU dan salah satunya akan memodifikasi usia pensiun anggota TNI yang sebelumnya ditetapkan pada usia 58 tahun. Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengikuti dinamika dan perkembangan yang ada, serta menyatakan bahwa usia pensiun bagi prajurit di tingkatan bawah seperti sersan akan disesuaikan sesuai keadaan. Selain itu, RUU TNI juga membahas soal perampasan aset, yang merupakan komitmen Prabowo Subianto dengan tambahan waktu yang diperlukan untuk pengaturannya.