Friday, March 6, 2026

Bazar Baju Layak Pakai...

Dharma Wanita Persatuan (DWP) MAN 1 Bengkalis telah sukses menggelar kegiatan bazar baju...

Insiden Hari Akad Nikah...

Drama "99 Nama Cinta" akan tayang hari ini pukul 18.30 WIB di RCTI...

Langkah Antisipasi Karhutla Pemda...

Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional tahun 2026 Provinsi Riau...

Soleh Intai Peneror: Kobar...

Saksikan Layar Drama RCTI 'Banyak Jalan Menuju Surga' hari ini pukul 03.45 WIB...
HomeBeritaPolres Kampar Bongkar...

Polres Kampar Bongkar Penambangan Ilegal di Desa Padang Luas: Unit Excavator Diamankan

Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan menghentikan praktik penambangan ilegal di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tiga orang terduga pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), berhasil diamankan. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat langsung mendatangi lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan alat berat excavator merk Kobelco warna hijau ukuran PC 200, serta beberapa barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku RD merupakan pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut. Pelaku GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan digaji Rp. 150.000,- per hari oleh pelaku RD. Pelaku RD mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan telah menjual pasir dan batu kerikil hasil penambangan ilegal.

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kampar dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian ekonomi negara akibat penambangan ilegal.

Semua Berita

Bazar Baju Layak Pakai MAN 1 Bengkalis untuk Anak Yatim & Dhuafa

Dharma Wanita Persatuan (DWP) MAN 1 Bengkalis telah sukses menggelar kegiatan bazar baju layak pakai sebagai bentuk kepedulian selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan sosial ini diadakan di gedung belajar sementara MAN 1 Bengkalis dengan baju hasil sumbangan...

Langkah Antisipasi Karhutla Pemda Siak: Keamanan Lingkungan Terjaga

Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional tahun 2026 Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, di Pangkalan TNI Angkatan Udara, Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Jenderal TNI...

Как скачать приложение Мостбет на айфон для новичков

Как скачать приложение Мостбет на айфон для новичковСкачивание приложения Мостбет на айфон не требует особых навыков, и в этой статье мы расскажем, как это сделать шаг за шагом. Приложение предоставляет пользователям удобный доступ к ставкам на спорт и казино,...

Kategori Berita