Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam menanggapi penahanan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa hal ini merupakan prosedur hukum yang lumrah dan tidak perlu dipermasalahkan. Menurut Yudi, penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menghindari kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindakan kriminal lanjutan.
Yudi juga menegaskan bahwa KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang melibatkan Hasto. Sementara itu, Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dalam penahanan Hasto, KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Meskipun dalam kondisi berseragam tahanan, Hasto tetap menunjukkan senyum dan semangat di hadapan awak media. Penahanan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi di tanah air.