Monday, March 24, 2025

Wuling Naik Mobil Listrik:...

Pernyiapan Layanan Mudik bagi Pemilik Kendaraan Listrik Menjelang Lebaran 2025 Seiring dengan mendekati musim...

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali...

Safari Ramadan PHR: Senyum...

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di...

Menjelajahi Keunikan Komunitas Mobil...

Komunitas otomotif tidak hanya sebagai wadah untuk berkumpul dan berbagi pengalaman penggemar kendaraan,...
HomeBeritaHasto Ditahan KPK:...

Hasto Ditahan KPK: Analisis Eks Penyidik KPK

Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam menanggapi penahanan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa hal ini merupakan prosedur hukum yang lumrah dan tidak perlu dipermasalahkan. Menurut Yudi, penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menghindari kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindakan kriminal lanjutan.

Yudi juga menegaskan bahwa KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang melibatkan Hasto. Sementara itu, Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam penahanan Hasto, KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Meskipun dalam kondisi berseragam tahanan, Hasto tetap menunjukkan senyum dan semangat di hadapan awak media. Penahanan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi di tanah air.

Semua Berita

Safari Ramadan PHR: Senyum Bahagia 1.373 Anak Yatim dan 3000 Dhuafa

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan. Dalam rangka Safari Ramadan bertema “Harmoni Merangkai Energi”, PHR berkolaborasi dengan Badan Dakwah Islam (BDI) Zona...

Pilkada Telah Berakhir: Satukan Langkah untuk Membangun Bersama

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan Safari Ramadhan di Kecamatan Bantan pada Selasa, 11 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Sofyan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Bobi Kurniawan, Muhammad Isa, serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Kategori Berita