Monday, November 10, 2025

Pria Paruh Baya di...

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE...

Penjelasan Dokter: Fakta Nasi...

Pengguna internet belakangan ini sering membahas tentang tren membekukan nasi sebelum dikonsumsi. Banyak...

Banjir Bandang Melanda Dua...

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua...

Vidi Aldiano: Mengatasi Ketakutan...

Vidi Aldiano menyampaikan ketakutannya terkait kemungkinan mewariskan penyakit kanker kepada anaknya. Dalam sebuah...
HomeBeritaHasto Ditahan KPK:...

Hasto Ditahan KPK: Analisis Eks Penyidik KPK

Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam menanggapi penahanan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa hal ini merupakan prosedur hukum yang lumrah dan tidak perlu dipermasalahkan. Menurut Yudi, penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menghindari kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindakan kriminal lanjutan.

Yudi juga menegaskan bahwa KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang melibatkan Hasto. Sementara itu, Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam penahanan Hasto, KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Meskipun dalam kondisi berseragam tahanan, Hasto tetap menunjukkan senyum dan semangat di hadapan awak media. Penahanan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi di tanah air.

Semua Berita

Pria Paruh Baya di Kampar Bunuh Diri: Tindakan Akibat Himpitan Ekonomi

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE (39) yang tergantung di depan kamar mandi rumahnya pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wib. Korban pertama kali ditemukan oleh NA (27), adik ipar korban, ketika...

Banjir Bandang Melanda Dua Kecamatan Setelah Hujan 5 Jam

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yaitu Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Bumiayu. Bencana ini telah mengakibatkan dua korban jiwa terbawa arus banjir setelah hujan deras mengguyur...

Penyelidikan Dampak Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Menteri PPPA Memberikan Insight

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merekomendasikan agar kegiatan belajar-mengajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara tetap dilanjutkan dengan penyesuaian metode. Proses belajar-mengajar akan tetap berjalan namun dengan cara yang disesuaikan sesuai diskusi yang...

Kategori Berita