Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan dalam negeri diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan merangsang stabilitas nilai tukar rupiah.
Prabowo menjelaskan bahwa dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, sebagian besar disimpan di luar negeri di bank-bank asing. Untuk memperkuat dan memperluas dampak pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan kebijakan yang akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas dikecualikan namun masih mengacu pada ketentuan lain.
Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan langkah ini, diharapkan pada tahun 2025 pendapatan ekspor Indonesia bisa melebihi 100 miliar dolar AS. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia.