Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meningkatkan status perkara Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan bukti untuk menemukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang memiliki HGB, yaitu PT SIP dan PT SC. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa meskipun kasus HGB laut Sidoarjo sudah masuk tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil alat bukti yang ditemukan, tiga HGB tersebut diduga diterbitkan dengan modal surat keterangan riwayat tanah yang pelaksanaannya diduga kuat melanggar ketentuan. Surat keterangan riwayat tanah tersebut penting sebagai syarat permohonan hak tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN daerah setempat. Dokumen ini dibuat oleh kepala desa setempat pada tahun 1996 dan berdasarkan surat keterangan itu, BPN menerbitkan HGB untuk tiga bidang lahan di kawasan laut Sidoarjo.
Kasus HGB di laut Sidoarjo mencuat setelah seorang akun media sosial memposting temuan tentang adanya HGB di kawasan laut itu. Informasi awal menyebutkan bahwa HGB tersebut berada di kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya, namun kemudian diketahui bahwa HGB tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo. Pihak Kanwil BPN Jawa Timur telah merespons temuan tersebut dan menyatakan bahwa ada 3 bidang lahan yang dikantongi oleh dua perusahaan. Kepala BPN Jawa Timur, Lampri, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas apabila penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.