Tuesday, March 10, 2026

Warga Sungai Jalau dan...

Puluhan masyarakat dan pemuda Desa Sungai Jalau mengadakan aksi unjuk rasa di kantor...

Adegan Vidi Aldiano di...

Vidi Aldiano Memukau Penonton dalam Film Tunggu Aku Sukses Nanti Penampilan Vidi Aldiano dalam...

Bupati Afni Zulkifli Bahas...

Bupati Siak Afni Zulkifli menghadiri kegiatan buka puasa bersama mahasiswa asal Kabupaten Siak...

Tips Nyaman Liburan Lebaran...

Menjelang Libur Lebaran, banyak orang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perjalanan yang nyaman...
HomeBeritaPenyidikan Kasus HGB...

Penyidikan Kasus HGB Laut Sidoarjo: Polda Jatim Cari Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meningkatkan status perkara Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan bukti untuk menemukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang memiliki HGB, yaitu PT SIP dan PT SC. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa meskipun kasus HGB laut Sidoarjo sudah masuk tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Berdasarkan hasil alat bukti yang ditemukan, tiga HGB tersebut diduga diterbitkan dengan modal surat keterangan riwayat tanah yang pelaksanaannya diduga kuat melanggar ketentuan. Surat keterangan riwayat tanah tersebut penting sebagai syarat permohonan hak tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN daerah setempat. Dokumen ini dibuat oleh kepala desa setempat pada tahun 1996 dan berdasarkan surat keterangan itu, BPN menerbitkan HGB untuk tiga bidang lahan di kawasan laut Sidoarjo.

Kasus HGB di laut Sidoarjo mencuat setelah seorang akun media sosial memposting temuan tentang adanya HGB di kawasan laut itu. Informasi awal menyebutkan bahwa HGB tersebut berada di kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya, namun kemudian diketahui bahwa HGB tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo. Pihak Kanwil BPN Jawa Timur telah merespons temuan tersebut dan menyatakan bahwa ada 3 bidang lahan yang dikantongi oleh dua perusahaan. Kepala BPN Jawa Timur, Lampri, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas apabila penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Semua Berita

Warga Sungai Jalau dan Pemuda Demo DLHK Riau, Ajukan Evaluasi Aktivitas Galian C PT KKU

Puluhan masyarakat dan pemuda Desa Sungai Jalau mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Selasa (10/3/2026). Mereka mengecam aktivitas galian C milik PT KKU yang dianggap meresahkan warga setempat. Aksi tersebut...

Bupati Afni Zulkifli Bahas Persoalan Beasiswa di Pekanbaru

Bupati Siak Afni Zulkifli menghadiri kegiatan buka puasa bersama mahasiswa asal Kabupaten Siak yang sedang menempuh pendidikan di Pekanbaru. Dalam acara yang diadakan di Mess Mahasiswa Siak Pekanbaru, Bupati Afni berdialog dengan mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan mereka...

Ibu-Ibu Seroja: Cerita Sukses Sentra Jamur Tiram

Di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Dewi Murni (42) bertindak tidak hanya sebagai ibu rumah tangga yang sibuk, tetapi juga sebagai kader posyandu yang peduli dengan ekonomi keluarganya. Bersama dengan banyak perempuan di desa tersebut, Dewi merasakan...

Kategori Berita