Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomeBeritaPenyidikan Kasus HGB...

Penyidikan Kasus HGB Laut Sidoarjo: Polda Jatim Cari Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meningkatkan status perkara Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan bukti untuk menemukan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang memiliki HGB, yaitu PT SIP dan PT SC. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa meskipun kasus HGB laut Sidoarjo sudah masuk tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Berdasarkan hasil alat bukti yang ditemukan, tiga HGB tersebut diduga diterbitkan dengan modal surat keterangan riwayat tanah yang pelaksanaannya diduga kuat melanggar ketentuan. Surat keterangan riwayat tanah tersebut penting sebagai syarat permohonan hak tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN daerah setempat. Dokumen ini dibuat oleh kepala desa setempat pada tahun 1996 dan berdasarkan surat keterangan itu, BPN menerbitkan HGB untuk tiga bidang lahan di kawasan laut Sidoarjo.

Kasus HGB di laut Sidoarjo mencuat setelah seorang akun media sosial memposting temuan tentang adanya HGB di kawasan laut itu. Informasi awal menyebutkan bahwa HGB tersebut berada di kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya, namun kemudian diketahui bahwa HGB tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo. Pihak Kanwil BPN Jawa Timur telah merespons temuan tersebut dan menyatakan bahwa ada 3 bidang lahan yang dikantongi oleh dua perusahaan. Kepala BPN Jawa Timur, Lampri, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas apabila penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Semua Berita

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan Dinamika Global dalam Pengelolaan Intelijen

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.

Reformasi Intelijen Indonesia: Memperbarui Pengelolaan Intelijen untuk Menghadapi Ancaman Baru

Reformasi Intelijen Indonesia akan lebih efektif jika didukung oleh pengelolaan yang lebih sistematis dan pengawasan yang lebih transparan.

Kategori Berita