Pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 19:00 WIB, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam acara tersebut, dihadiri oleh ratusan orang berlatar belakang Profesor Doktor serta Akademisi, Prof Dr Amir menyampaikan bahwa rekomendasi untuk RUU KUHAP harus difokuskan pada prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum, dengan kepolisian dan kejaksaan menjalankan fungsinya secara independen. Menyoroti beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dianggap melemahkan independensi penyidikan Polri, Prof Dr Amir menekankan perlunya kajian ulang terhadap pasal-pasal tersebut.
Beliau juga menambahkan bahwa fungsi penyidikan kepolisian harus tetap terjamin independensinya dengan menerapkan prinsip otonomi terbatas. Transparansi dalam proses perbaikan RUU KUHAP juga dipandang sebagai langkah yang penting agar semua pihak dapat mengakses dan memantau dengan mudah. Prof Dr Amir berharap adanya sinergi antara lembaga penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan, yang didasari oleh prinsip Check and Balance, demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan tetap menjaga keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.