Hari ini, Kamis, 27 Februari 2025, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling di lima lokasi untuk para pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya segera habis. Menurut Korlantas Polri, mobil SIM Keliling yang biasanya berada di wilayah Utara ditiadakan, dan untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga Jakarta Timur dapat perpanjang SIM mereka di Mall Grand Cakung, sementara warga Jakarta Barat dilayani di Mall Citraland dan LTC Glodok. Sedangkan untuk warga Jakarta Selatan, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata, dengan waktu layanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park, dan perpanjangan SIM warga Bogor dapat dilakukan di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Pengurusan SIM juga dapat dilakukan oleh warga Bandung di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Syaratnya termasuk foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Jadwal lengkap mobil SIM Keliling dapat dilihat di sumber terkait.