Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sedang dalam sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Hal ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Meskipun memiliki harta kekayaan yang melimpah, laporan terbaru menunjukkan bahwa total hartanya mencapai Rp18,99 miliar, dengan peningkatan yang signifikan selama ia menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2023.
Harta kekayaan Riva Siahaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan banyak pihak, dengan publik mempertanyakan sumber kekayaannya yang sangat besar. Terdapat lima kendaraan mewah yang dilaporkan dalam laporan tersebut, antara lain motor Honda Revo, Piaggio MP3, Harley Davidson Ultra Classic, serta mobil Toyota Vellfire dan Lexus RX350.
Selain itu, Riva Siahaan tidak sendirian dalam kasus ini, karena Kejagung juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka korupsi terkait isu pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Keseluruhan situasi ini menjadi perhatian utama dalam perkembangan kasus korupsi di Indonesia.