Ratusan anggota Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC SPTI) dari Kabupaten Bengkalis mendatangi Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT.PAA di Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Kedatangan mereka dipimpin oleh Rasiman Manurung untuk mempertanyakan legalitas para pekerja SPTI yang dipimpin oleh Simon Lumban Gaol. Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan logo dan merek F.SPTI Versi Ketua DPP Surya Bhakti.
Dalam pertemuan antara DPC FSPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis dan pihak perusahaan, terjadi ketegangan yang kemudian diatasi melalui mediasi yang dipimpin oleh Kepolisian Polsek Mandau. Meskipun mediasi dilakukan beberapa kali, namun akhirnya turut menghasilkan kesepakatan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggal Gultom. Hasil kesepakatan tersebut memungkinkan anggota PUK SPTI untuk mulai bekerja sebagai bongkar buah sawit.
Mediasi dilanjutkan untuk memastikan kubu yang memiliki legalitas resmi sehingga dapat bekerja bongkar buah sawit di PT PAA. Kondisi yang sempat memanas akhirnya dapat diselesaikan dengan aman dan tertib, menghasilkan keputusan yang diterima dengan legawa oleh seluruh anggota yang hadir.