Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka peluang bagi karyawan Sritex yang terkena PHK untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Mereka akan dilatih dan diberi sertifikat resmi oleh BPJPH untuk melaksanakan tugas mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam program “Self Declare” untuk memperoleh Sertifikat Halal. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyatakan bahwa setiap Sertifikat Halal yang diterbitkan akan memberikan penghasilan sebesar Rp 150.000 kepada para pendamping. Jika seorang pendamping berhasil mendampingi 3 pelaku usaha dalam sehari, mereka akan menghasilkan Rp. 450.000,- per hari, atau lebih dari Rp. 10 juta dalam sebulan. Selain itu, mereka juga akan menerima pelatihan manajemen sederhana dan digital marketing untuk memperoleh keahlian dalam bisnis halal. BPJPH mencatat telah merekrut lebih dari 15.011 tenaga kerja baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah dilatih dan mendapatkan sertifikat. Selain itu, sudah ada 62.801 pelaku usaha dan 495.242 produk yang memperoleh sertifikat halal dari Badan Halal tersebut. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menginformasikan bahwa terdapat sekitar 10.669 pekerja yang terkena PHK akibat penutupan perusahaan tekstil tersebut.