Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang dapat diakses oleh warga Jakarta. Pada hari ini, Minggu 2 Maret 2024, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta.
Salah satu lokasi layanan SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB. Untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7.
Proses perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan C. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja dengan lokasi tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.