Pada bulan Maret 2025, sejumlah provinsi di Indonesia kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini melibatkan penghapusan denda, diskon pajak, dan pengurangan beban administrasi untuk masyarakat. Provinsi-provinsi yang melaksanakan program ini antara lain Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan. Setiap provinsi memiliki insentif pajak yang berbeda, mulai dari pembebasan denda hingga potongan tarif pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan kondisi yang lebih ringan. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan kewajiban pajaknya dan ikut serta dalam pembangunan negara melalui pemenuhan kewajiban pajak yang tepat waktu.