Wednesday, December 10, 2025

Dr Adrian Hidayat Kapus...

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan...

Minuman Herbal Indonesia dalam...

NOD. Smart Capsule Machine, sebagai bagian dari ekosistem JumpStart Indonesia, berhasil membawa cita...

Tim Kuasa Hukum PT...

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk...

Lee Min Ho &...

Lee Min Ho dan Moon Ga Young sedang dalam pembicaraan untuk membintangi drama...
HomeBeritaKKP Selesaikan Kasus...

KKP Selesaikan Kasus Pagar Laut Bekasi: PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025. Penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Selain membayar denda, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka pasang tanpa izin. Perusahaan ini mengakui adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sesuai. Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Dengan penyelesaian kasus ini, KKP kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit: Ajakan Menjaga Kebersihan Lingkungan demi Cegah DBD

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus. Untuk mencegah penularan penyakit DBD, penting bagi kita untuk membersihkan lingkungan sekitar rumah kita. Dengan curah hujan yang...

Tim Kuasa Hukum PT ABM Laporkan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk mengadukan penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pemalsuan surat negara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam sebuah audiensi di Gedung Kementerian...

Tanggapan Bupati Kampar Ahmadyuzar terkait Peningkatan Jalan

Proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar mengalami hambatan setelah beberapa warga setempat melakukan aksi penolakan terhadap proyek tersebut. Masalah utamanya diyakini terkait dengan masalah ganti rugi lahan yang belum mencapai kesepakatan. Bupati Kampar, Ahmad...

Kategori Berita