Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025. Penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Selain membayar denda, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka pasang tanpa izin. Perusahaan ini mengakui adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sesuai. Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Dengan penyelesaian kasus ini, KKP kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.