Warga Jakarta yang akan segera habis masa berlaku SIM mereka dapat memperpanjangnya di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk wilayah Jakarta Timur, terdapat satu mobil SIM Keliling di Mall Grand Cakung, sementara untuk Jakarta Barat, warga dapat memperpanjang SIM mereka di Citraland Mall atau LTC Glodok. Ada juga layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Waktu layanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jika Anda tinggal di Bogor, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM Anda di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Sementara warga Bandung dapat mengunjungi mobil SIM Keliling di Ubertos dan Plaza Dago. Di Bekasi, perpanjangan SIM dilayani di Polsek Bantargebang dengan kuota yang terbatas, jadi jangan lupa untuk mengambil nomor antrean. Layanan ini hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C dengan persyaratan KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu demi kenyamanan berkendara Anda.