Friday, November 7, 2025

Meriahta Sitepu Terima Penghargaan:...

Dr. Hj Meriahta Sitepu, M.K.M, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara...

KIKO Season 4 Episode...

KIKO Season 4 episode baru dengan judul REVOLTS REVOLUTION part 2 akan ditayangkan...

Wuling Darion: MPV 7-Seater...

Wuling resmi meluncurkan Darion, medium MPV 7-seater dengan pintu geser pertama di Indonesia...

Sidang Perdata Wanprestasi: Penggugat...

Penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir dalam sidang perdata terkait wanprestasi sebanyak...
HomeBeritaKarier PNS Terhambat...

Karier PNS Terhambat Jika TNI Jabat Sipil: Peneliti

Peneliti Imparsial, Al Araf, menyoroti Revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Menurut Al Araf, kebijakan ini dapat menghambat karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lama berada dalam birokrasi dan memiliki harapan untuk meraih jabatan penting. Al Araf menegaskan bahwa masuknya militer dan polisi aktif ke jabatan sipil bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga dapat merusak sistem meritokrasi dalam pemerintahan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap undang-undang harus memiliki tujuan jelas untuk menciptakan perubahan yang positif. Al Araf berharap revisi UU TNI tidak menghalangi reformasi militer. Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendukung penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil asalkan sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kapabilitas yang sesuai. Contohnya adalah Mayjen TNI Novi Helmy yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Source link

Semua Berita

Meriahta Sitepu Terima Penghargaan: Bersatu Melawan Narkoba

Dr. Hj Meriahta Sitepu, M.K.M, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru-baru ini menerima penghargaan dari panitia penyelenggara kejuaraan Marching Band Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai. Penghargaan tersebut diterima secara...

Sidang Perdata Wanprestasi: Penggugat Mangkir Gugatan

Penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir dalam sidang perdata terkait wanprestasi sebanyak dua kali. Sidang yang digelar di pengadilan Bangkinang pada Kamis (6/11/2025) melibatkan tergugat Ronny Granito Saing yang didampingi oleh Penasehat Hukum Miftahul Jannah, SH dan Hasran...

Pungli Ampang: Realita di Desa Danau Lancang

Pungutan liar (Pungli) ampang-ampang di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, masih terus berlangsung meski beberapa pihak sudah dipanggil oleh Polres Kampar. Wartawan yang melakukan peninjauan di lokasi pada Rabu (5/11/2025) melaporkan bahwa pungutan ampang-ampang di Dusun...

Kategori Berita