Peneliti Imparsial, Al Araf, menyoroti Revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Menurut Al Araf, kebijakan ini dapat menghambat karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lama berada dalam birokrasi dan memiliki harapan untuk meraih jabatan penting. Al Araf menegaskan bahwa masuknya militer dan polisi aktif ke jabatan sipil bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga dapat merusak sistem meritokrasi dalam pemerintahan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap undang-undang harus memiliki tujuan jelas untuk menciptakan perubahan yang positif. Al Araf berharap revisi UU TNI tidak menghalangi reformasi militer. Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendukung penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil asalkan sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kapabilitas yang sesuai. Contohnya adalah Mayjen TNI Novi Helmy yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.