Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengungkapkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Menurut survei tersebut, satu dari empat perempuan di Tanah Air pernah menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, atau bentuk kekerasan lainnya.
Arifatul juga menyoroti hasil survei terhadap anak, yang menunjukkan tingginya angka kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di Indonesia. Dia menambahkan bahwa satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual. Dengan kerja sama antara KemenPPPA, Bareskrim Polri, dan Peradi, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan. Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan tersebut mendapat prioritas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, juga memberikan dukungan terhadap kerja sama ini. Polri telah membentuk Direktorat TPPA dan TPPO sebagai komitmen dalam melindungi perempuan dan anak. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap kelompok rentan tersebut. Keselarasan antara KemenPPPA, Bareskrim Polri, dan Peradi diharapkan dapat membantu dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.