Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan berhasil menggrebek dua gudang yang digunakan untuk menampung solar subsidi di kawasan Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang pertama yang dijelajahi terletak di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno. Tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi dari gudang tersebut, yang sebelumnya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR.
Selain itu, tim gabungan juga menyita tujuh tandon berbahan fiber yang berisi solar bersubsidi, belasan tandon fiber kosong, 240 jerigen berkapasitas 35 liter, sejumlah mesin pompa, satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter, dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt. Solar bersubsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun ditampung untuk dijual ke pelaku industri. Praktik ilegal ini melibatkan oknum Ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir. Setelah penggerebekan, operasional di lokasi gudang telah dihentikan sepenuhnya dan barang bukti disita.
Selain gudang pertama, tim gabungan juga mencoba menggerebek gudang kedua yang berlokasi di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dugaan praktik pengoplosan solar subsidi dalam jumlah besar terungkap di gudang tersebut, namun tim gagal masuk karena pintu gudang dikunci. Meskipun demikian, tandon penampung solar dan kontainer masih terlihat di dalam gudang. Kedatangan tim gabungan diduga telah bocor sehingga pekerja di gudang tersebut menghentikan aktifitasnya dan melarikan diri.
Koordinasi dengan warga sekitar dan pihak berwenang setempat dilakukan, namun penggerebekkan akhirnya dibatalkan karena kurangnya kerjasama dari pihak terkait. Keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap praktik ilegal ini menjadi momentum penting dalam memberantas penyalahgunaan solar subsidi di Kota Medan.