Tuesday, March 18, 2025

Semangat Dedikasi di Safari...

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan, yang merupakan bagian dari Pertamina, tidak hanya...

Tips Ampuh Meningkatkan Performa...

Memahami Fakta Tentang Bensin Ber-RON Tinggi untuk Performa Mesin Motor yang Lebih Baik Banyak...

Prabowo Subianto Investment: Creating...

Prabowo Subianto is determined to enhance investment potential in Indonesia to generate more...

Jadwal SIM Keliling Jakarta-Bandung-Bogor-Bekasi...

Pada Selasa, 18 Maret 2025, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi dengan...
HomeBeritaGerebek 2 Gudang...

Gerebek 2 Gudang Penimbun Solar Subsidi di Medan: Operasi Tim Gabungan

Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan berhasil menggrebek dua gudang yang digunakan untuk menampung solar subsidi di kawasan Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang pertama yang dijelajahi terletak di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno. Tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi dari gudang tersebut, yang sebelumnya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR.

Selain itu, tim gabungan juga menyita tujuh tandon berbahan fiber yang berisi solar bersubsidi, belasan tandon fiber kosong, 240 jerigen berkapasitas 35 liter, sejumlah mesin pompa, satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter, dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt. Solar bersubsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun ditampung untuk dijual ke pelaku industri. Praktik ilegal ini melibatkan oknum Ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir. Setelah penggerebekan, operasional di lokasi gudang telah dihentikan sepenuhnya dan barang bukti disita.

Selain gudang pertama, tim gabungan juga mencoba menggerebek gudang kedua yang berlokasi di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dugaan praktik pengoplosan solar subsidi dalam jumlah besar terungkap di gudang tersebut, namun tim gagal masuk karena pintu gudang dikunci. Meskipun demikian, tandon penampung solar dan kontainer masih terlihat di dalam gudang. Kedatangan tim gabungan diduga telah bocor sehingga pekerja di gudang tersebut menghentikan aktifitasnya dan melarikan diri.

Koordinasi dengan warga sekitar dan pihak berwenang setempat dilakukan, namun penggerebekkan akhirnya dibatalkan karena kurangnya kerjasama dari pihak terkait. Keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap praktik ilegal ini menjadi momentum penting dalam memberantas penyalahgunaan solar subsidi di Kota Medan.

Source link

Semua Berita

Semangat Dedikasi di Safari Ramadan PHR Rokan: Harmoni Energi

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan, yang merupakan bagian dari Pertamina, tidak hanya sibuk dengan aktivitas mengamankan pasokan energi nasional, tetapi juga melaksanakan Safari Ramadan (Safram) 1446 H. Safram tahun ini mengusung tema "Harmoni Merangkai Energi" sebagai cerminan dari...

Warga Alim Dituduh Curi HP dan Gantung Diri: Penyebab Polsek Kayangan Diserang

Massa di Lombok Utara menyerang Polsek Kayangan sebagai bentuk kemarahan atas dugaan kasus pencurian HP yang melibatkan seorang warga. Insiden ini terjadi sebelum salat tarawih, di mana massa secara spontan mulai melempar kaca dan pintu Polsek dengan batu dan...

Insiden Sales Mobil Dibunuh Anggota TNI AL: Keluarga Sebut Ada Luka Tembak

Keluarga dari Hasfiani (35 tahun) yang merupakan Tgk Muzi, mengungkapkan kondisi korban saat ditemukan adalah dengan adanya luka tembak di bagian belakang kepala yang menembus ke depan. Pelaku diduga adalah Dede Irawan, seorang anggota TNI AL yang bertugas di...

Kategori Berita