Monday, December 15, 2025

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi,...

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap...

Cristiano Ronaldo Bintang Fast...

Vin Diesel mengklaim bahwa Cristiano Ronaldo akan berperan dalam sekuel terakhir film Fast...
HomeBeritaMeningkatkan Perlindungan Hak...

Meningkatkan Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan

Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam revisi RUU KUHAP terus menuai kontroversi karena dianggap dapat membahayakan pemenuhan hak tersangka. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menegaskan bahwa superioritas penyidikan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak tersangka dan mempengaruhi tujuan sebenarnya dari proses penyidikan. Dia menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam proses penegakan hukum yang tercantum dalam revisi KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Menyikapi draf RUU KUHAP yang beredar, Arif mengkritik sikap kepolisian yang terlihat enggan terhadap pembatasan kewenangan dan pengawasan. Data dari LBH Jakarta menunjukkan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan buruk Polri, yang mengindikasikan perlunya pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidikan. Arif juga menyoroti berbagai masalah faktual seperti intimidasi, rekayasa bukti, dan manipulasi dalam proses penyidikan yang perlu diatasi melalui revisi KUHAP.

Berbagai ahli dan pengamat hukum juga memberikan pandangan terkait revisi KUHAP, dengan menyoroti kebutuhan akan kontrol dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga negara. Rekomendasi lainnya termasuk peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, penguatan mekanisme pengawasan, dan efisiensi dalam penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Meninjau berbagai sistem hukum di negara lain seperti Perancis, Belanda, dan Amerika Serikat, para ahli juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

Semua Berita

KPK Panggil Zarof Ricar: Kasus TPPU Hasbi Hasan Terkuak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi, Polisi Gagal Tangkap

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan masyarakat Sunda. Pelaku berinisial Resbob sedang dikejar oleh pihak berwenang setelah identitasnya terkuak. Tim penyidik telah melakukan penelusuran ke berbagai lokasi...

Truk Tangki Tabrak Minibus dan Motor di Cilacap, 4 Tewas

Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu, 14 Desember 2025. Insiden ini melibatkan sebuah truk tangki yang menabrak sebuah mobil minibus dan sepeda motor, menewaskan empat orang dan melukai dua orang...

Kategori Berita