Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomeBeritaMeningkatkan Perlindungan Hak...

Meningkatkan Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan

Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam revisi RUU KUHAP terus menuai kontroversi karena dianggap dapat membahayakan pemenuhan hak tersangka. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menegaskan bahwa superioritas penyidikan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak tersangka dan mempengaruhi tujuan sebenarnya dari proses penyidikan. Dia menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam proses penegakan hukum yang tercantum dalam revisi KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Menyikapi draf RUU KUHAP yang beredar, Arif mengkritik sikap kepolisian yang terlihat enggan terhadap pembatasan kewenangan dan pengawasan. Data dari LBH Jakarta menunjukkan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan buruk Polri, yang mengindikasikan perlunya pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidikan. Arif juga menyoroti berbagai masalah faktual seperti intimidasi, rekayasa bukti, dan manipulasi dalam proses penyidikan yang perlu diatasi melalui revisi KUHAP.

Berbagai ahli dan pengamat hukum juga memberikan pandangan terkait revisi KUHAP, dengan menyoroti kebutuhan akan kontrol dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga negara. Rekomendasi lainnya termasuk peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, penguatan mekanisme pengawasan, dan efisiensi dalam penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Meninjau berbagai sistem hukum di negara lain seperti Perancis, Belanda, dan Amerika Serikat, para ahli juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

Semua Berita

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan Dinamika Global dalam Pengelolaan Intelijen

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.

Reformasi Intelijen Indonesia: Memperbarui Pengelolaan Intelijen untuk Menghadapi Ancaman Baru

Reformasi Intelijen Indonesia akan lebih efektif jika didukung oleh pengelolaan yang lebih sistematis dan pengawasan yang lebih transparan.

Kategori Berita