Hari ini, Rabu, 12 Maret 2025, SIM atau Surat Izin Mengemudi masih merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Bagi warga Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng adalah tempat untuk perpanjangan SIM. Sementara itu, warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM mereka di Mall Grand Cakung dan penduduk Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall.
Di Bandung, warga dapat memperpanjang SIM di BTC Fashion Mall atau Lucky Square. Sementara itu, warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Showroom Broomhive Jatiasih dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Penduduk Bogor bisa memperpanjang SIM mereka di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Adapun syaratnya adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pastikan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Jadi, pastikan SIM Anda selalu diperpanjang agar tetap legal saat berkendara.