Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa semua komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana ia mengingatkan bahwa Tukin harus diberikan 100% sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Di sisi lain, ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Pensiunan akan menerima THR dalam jumlah yang setara dengan pensiun bulanan yang mereka terima. Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai sejak 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada bulan Juni 2025. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat, seperti menurunkan harga tiket pesawat selama periode liburan Lebaran, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama musim mudik, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.