Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Penegasan ini disampaikan di Istana Negara, yang juga menekankan bahwa Menteri Keuangan telah diminta untuk memberikan tunjangan kinerja secara penuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencapai besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan ketersediaan keuangan Pemda setempat. Pensiunan juga tidak akan luput dari menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo. THR akan diberikan dua minggu sebelum perayaan Idulfitri, dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan saat mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah sadar bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan ini, oleh karena itu penerapan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi saat mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online telah dilakukan. Semoga semua kebijakan ini mampu memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.