Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi yang terkejut setelah didenda ratusan ribu rupiah oleh petugas Jalan Tol Mojokerto – Madiun. Kejadian ini terjadi saat pengemudi tersebut kehabisan saldo di kartu e-Toll yang digunakannya untuk masuk dan keluar tol. Untuk mengatasi masalah ini, ia meminjam kartu e-Toll milik temannya. Namun, alih-alih melanjutkan perjalanan dengan lancar, pengemudi tersebut justru diberhentikan oleh petugas tol karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat keluar dan masuk tol. Akibatnya, ia dikenakan denda sebesar Rp800 ribu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86, penggunaan kartu e-Toll berbeda saat masuk dan keluar tol dapat dikenakan denda. Aturan ini sudah lama berlaku dan seharusnya tidak menjadi hal yang mengejutkan bagi pengguna jalan tol. Video ini pun memunculkan beragam reaksi dari warganet, yang beberapa di antaranya mengingatkan untuk tidak meminjamkan kartu e-Toll saat tap di gerbang tol dan untuk mengikuti ketentuan penggunaan kartu yang sudah berlaku. Maka dari itu, penting bagi pengguna jalan tol untuk memahami aturan yang berlaku agar dapat menghindari denda yang tidak diinginkan.