Universitas Indonesia (UI) mengklarifikasi bahwa tuntutan untuk membatalkan disertasi Bahlil Lahadalia dianggap tidak pantas karena Bahlil belum lulus dan belum menerima ijazah. Menurut Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah, disertasi merupakan syarat kelulusan yang belum diterima oleh Empat Organ UI. Empat Organ tersebut, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB), telah memutuskan menunda kelulusan Bahlil hingga revisi selesai. Tuntutan pembatalan gelar juga dianggap tidak relevan karena Bahlil belum dapat lulus dan belum menerima ijazahnya. Kontroversi ini muncul setelah promosi doktor Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, di mana Empat Organ UI memutuskan Bahlil harus melakukan revisi disertasinya. UI menggunakan terminologi “pembinaan” sebagai pendekatan, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan sanksi atas perilaku yang tidak etis. Sanksi juga diberikan kepada Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi, yang meliputi larangan mengajar dan menerima mahasiswa bimbingan baru. Keputusan tersebut merupakan hasil dari keputusan bersama empat organ terkait, bukan semata keputusan Rektor.