Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah dengan total 9,4 juta penerima.
Kebijakan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.