Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh beliau. Kebijakan ini meliputi pemberian THR dan gaji ke-13 kepada 9,4 juta aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100% untuk pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Selain itu, pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Idul Fitri tahun 1446 H. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam penyusunan kebijakan tersebut.