Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat satuan tugas pengelolaan sampah secara nasional. Setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, AHY mengungkapkan bahwa Presiden memerintahkan pembentukan satuan tugas percepatan terkait pengolahan dan penanganan sampah secara nasional. AHY menegaskan bahwa banyak masyarakat di Indonesia mengeluh tentang masalah sampah, dan Presiden Prabowo sangat memperhatikan permasalahan ini.
Pemerintah berencana melakukan terobosan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pengolahan sampah rumah tangga hingga sentra komersial. Konsepnya adalah memastikan sampah yang dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dan tempat pemrosesan akhir (TPA) diurus dengan baik. AHY juga mengungkapkan harapannya untuk mendaur ulang sampah menjadi tenaga listrik serta memastikan bahwa sampah di TPST dan TPA dikelola dengan baik.
Pemerintah juga berencana membentuk satgas pengelolaan sampah nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mengkonversi sampah menjadi energi. Meskipun belum dapat memastikan kapan satgas akan terbentuk, AHY menegaskan bahwa satgas ini akan melakukan evaluasi terhadap program-program yang sudah berjalan, terutama dalam mengkonversi sampah menjadi energi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penanganan sampah di Indonesia dapat semakin efektif dan berkelanjutan.