Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPrabowo Dorong AHY...

Prabowo Dorong AHY Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah Nasional

Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat satuan tugas pengelolaan sampah secara nasional. Setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, AHY mengungkapkan bahwa Presiden memerintahkan pembentukan satuan tugas percepatan terkait pengolahan dan penanganan sampah secara nasional. AHY menegaskan bahwa banyak masyarakat di Indonesia mengeluh tentang masalah sampah, dan Presiden Prabowo sangat memperhatikan permasalahan ini.

Pemerintah berencana melakukan terobosan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pengolahan sampah rumah tangga hingga sentra komersial. Konsepnya adalah memastikan sampah yang dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dan tempat pemrosesan akhir (TPA) diurus dengan baik. AHY juga mengungkapkan harapannya untuk mendaur ulang sampah menjadi tenaga listrik serta memastikan bahwa sampah di TPST dan TPA dikelola dengan baik.

Pemerintah juga berencana membentuk satgas pengelolaan sampah nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mengkonversi sampah menjadi energi. Meskipun belum dapat memastikan kapan satgas akan terbentuk, AHY menegaskan bahwa satgas ini akan melakukan evaluasi terhadap program-program yang sudah berjalan, terutama dalam mengkonversi sampah menjadi energi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penanganan sampah di Indonesia dapat semakin efektif dan berkelanjutan.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita