Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (WLS), masih terus menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini pertama kali terungkap setelah kepolisian Australia melaporkannya ke Polri, terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur di Ngada, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, saat Ditreskrimum Polda NTT menerima surat dari Divhubinter Polri yang berisi laporan dari Australian Federal Police (AFP).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 14 Februari 2025, kepolisian menemukan bahwa insiden tersebut terjadi pada Juni 2024 dan nama AKBP Fajar diidentifikasi sebagai pelaku dalam kasus ini. Setelah beberapa tahapan pemeriksaan, akhirnya pada 4 Maret 2025, kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.
Menyikapi kasus ini, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa kasus ini langsung ditindaklanjuti secara serius mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri. AKBP Fajar berpotensi menghadapi sanksi berat baik dari segi etik maupun pidana, termasuk dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta meminta agar kasus ini tidak hanya diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak saja, melainkan juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semua pihak berharap proses hukum terhadap AKBP Fajar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban.