Wednesday, December 10, 2025

Dr Adrian Hidayat Kapus...

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan...

Minuman Herbal Indonesia dalam...

NOD. Smart Capsule Machine, sebagai bagian dari ekosistem JumpStart Indonesia, berhasil membawa cita...

Tim Kuasa Hukum PT...

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk...

Lee Min Ho &...

Lee Min Ho dan Moon Ga Young sedang dalam pembicaraan untuk membintangi drama...
HomeBeritaKapolres Ngada Cabuli...

Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur: Kasus Terungkap Berkat Laporan Polisi Australia

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (WLS), masih terus menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini pertama kali terungkap setelah kepolisian Australia melaporkannya ke Polri, terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur di Ngada, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, saat Ditreskrimum Polda NTT menerima surat dari Divhubinter Polri yang berisi laporan dari Australian Federal Police (AFP).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 14 Februari 2025, kepolisian menemukan bahwa insiden tersebut terjadi pada Juni 2024 dan nama AKBP Fajar diidentifikasi sebagai pelaku dalam kasus ini. Setelah beberapa tahapan pemeriksaan, akhirnya pada 4 Maret 2025, kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.

Menyikapi kasus ini, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa kasus ini langsung ditindaklanjuti secara serius mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri. AKBP Fajar berpotensi menghadapi sanksi berat baik dari segi etik maupun pidana, termasuk dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta meminta agar kasus ini tidak hanya diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak saja, melainkan juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semua pihak berharap proses hukum terhadap AKBP Fajar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban.

Source link

Semua Berita

Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit: Ajakan Menjaga Kebersihan Lingkungan demi Cegah DBD

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus. Untuk mencegah penularan penyakit DBD, penting bagi kita untuk membersihkan lingkungan sekitar rumah kita. Dengan curah hujan yang...

Tim Kuasa Hukum PT ABM Laporkan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk mengadukan penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pemalsuan surat negara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam sebuah audiensi di Gedung Kementerian...

Tanggapan Bupati Kampar Ahmadyuzar terkait Peningkatan Jalan

Proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar mengalami hambatan setelah beberapa warga setempat melakukan aksi penolakan terhadap proyek tersebut. Masalah utamanya diyakini terkait dengan masalah ganti rugi lahan yang belum mencapai kesepakatan. Bupati Kampar, Ahmad...

Kategori Berita