Monday, March 24, 2025

Wuling Naik Mobil Listrik:...

Pernyiapan Layanan Mudik bagi Pemilik Kendaraan Listrik Menjelang Lebaran 2025 Seiring dengan mendekati musim...

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali...

Safari Ramadan PHR: Senyum...

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di...

Menjelajahi Keunikan Komunitas Mobil...

Komunitas otomotif tidak hanya sebagai wadah untuk berkumpul dan berbagi pengalaman penggemar kendaraan,...
HomeBeritaKapolres Ngada Cabuli...

Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur: Kasus Terungkap Berkat Laporan Polisi Australia

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (WLS), masih terus menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini pertama kali terungkap setelah kepolisian Australia melaporkannya ke Polri, terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur di Ngada, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, saat Ditreskrimum Polda NTT menerima surat dari Divhubinter Polri yang berisi laporan dari Australian Federal Police (AFP).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 14 Februari 2025, kepolisian menemukan bahwa insiden tersebut terjadi pada Juni 2024 dan nama AKBP Fajar diidentifikasi sebagai pelaku dalam kasus ini. Setelah beberapa tahapan pemeriksaan, akhirnya pada 4 Maret 2025, kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.

Menyikapi kasus ini, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa kasus ini langsung ditindaklanjuti secara serius mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri. AKBP Fajar berpotensi menghadapi sanksi berat baik dari segi etik maupun pidana, termasuk dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta meminta agar kasus ini tidak hanya diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak saja, melainkan juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semua pihak berharap proses hukum terhadap AKBP Fajar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban.

Source link

Semua Berita

Safari Ramadan PHR: Senyum Bahagia 1.373 Anak Yatim dan 3000 Dhuafa

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan. Dalam rangka Safari Ramadan bertema “Harmoni Merangkai Energi”, PHR berkolaborasi dengan Badan Dakwah Islam (BDI) Zona...

Pilkada Telah Berakhir: Satukan Langkah untuk Membangun Bersama

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan Safari Ramadhan di Kecamatan Bantan pada Selasa, 11 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Sofyan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Bobi Kurniawan, Muhammad Isa, serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Kategori Berita