Pada Kamis, 13 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, mengumumkan bahwa tim penasihat hukum Tom Lembong tidak mengajukan nota keberatan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Keputusan ini disampaikan saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima.
Dalam sidang tersebut, Hakim juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan. Sebelumnya, JPU telah mendakwa Tom Lembong atas dugaan merugikan negara sebanyak Rp578 miliar dalam kasus impor gula di Kemendag RI. Tom Lembong melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak dakwaan yang disampaikan.
Tim penasihat hukum Tom Lembong menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap. Mereka meminta agar surat dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Selain itu, tim tersebut juga meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari tahanan dan dilakukan rehabilitasi untuk memulihkan nama baiknya. Sidang tersebut menjadi sorotan karena menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung.