Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaTabrakan Maut Honda...

Tabrakan Maut Honda Jazz vs Truk Canter di Toba: 2 Orang Tewas

Tabrakan tragis antara Honda Jazz dan truk Canter terjadi di Jalan Balige – Tarutung, Desa Longat, Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Selasa malam, 11 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Mobil Honda Jazz, dengan nomor polisi BK 1593 GP, yang dikemudikan oleh seorang pria berusia 32 tahun dari Kota Tanjung Balai, menabrak truk Canter tersebut. Di dalam mobil Honda Jazz terdapat tiga penumpang yang berasal dari berbagai daerah. Sayangnya, dua dari penumpang tersebut tewas dalam kecelakaan tersebut. Para korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum HKBP Balige untuk perawatan lebih lanjut. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polsek Balige, dan pihak berwenang sedang menyelidiki kasus tragis ini. Truk Canter, dengan nomor polisi BB 8849 FC, dikemudikan oleh seorang pria berusia 39 tahun dari Kabupaten Dairi, dan terdapat dua penumpang di dalam truk tersebut. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi saat mobil Honda Jazz mencoba untuk menyalip kendaraan di depannya, namun mobil tersebut tergelincir ke kanan karena kecepatan tinggi yang dijalankannya. Mobil ini kemudian bertabrakan dengan truk Canter, mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan dan membawa maut bagi dua penumpang yang ada di dalam mobil Honda Jazz. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan ini.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita