Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta, dengan lokasi pelayanan yang berbeda di setiap wilayah. Untuk warga Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Grand Mall Cakung, sementara warga Jakarta Barat dapat datang ke Citraland Mall atau LTC Glodok. Mobil SIM Keliling juga melayani warga Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan warga Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
Bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatimakmur, sedangkan warga Bogor dapat perpanjang SIM mereka di Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Polrestabes Bandung juga menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Pastikan untuk memperbarui SIM sebelum masa berlakunya habis.