Kendaraan listrik semakin diminati oleh masyarakat Indonesia karena faktor kehematan dan ramah lingkungan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyoroti masalah limbah baterai yang akan semakin membesar seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik. Persoalan ini dianggap sebagai isu penting dalam beberapa tahun ke depan, menurut Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudjianto.
Dengan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, diperlukan tata kelola daur ulang limbah baterai untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan. Saat ini, Indonesia belum memiliki fasilitas atau industri yang mendukung pengolahan baterai kendaraan listrik, namun optimisme terdapat pada pengembangan sektor ini karena negara ini memiliki pengalaman dalam mengolah baterai konvensional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menekankan urgensi untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi polusi udara. Pemerintah dan sektor swasta telah merespons dengan membangun infrastruktur kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan fasilitas home charging services (HCS), yang mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan proyeksi penggunaan kendaraan listrik mencapai 15 juta unit pada tahun 2030, Indonesia diharapkan dapat menyiapkan solusi untuk mengelola limbah baterai yang akan meningkat seiring dengan pertumbuhan kendaraan listrik. Upaya ini menjadi penting untuk menjaga lingkungan hidup dan menghasilkan tata kelola yang berkelanjutan untuk limbah baterai dalam upaya mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.