Home Berita Kombes Ade Tanggapi Firli Ajukan Praperadilan: Analisis SEO

Kombes Ade Tanggapi Firli Ajukan Praperadilan: Analisis SEO

Polda Metro Jaya menanggapi tindakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pihak kepolisian menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Firli. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tim penyidik sangat siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Meskipun gugatan praperadilan pertama Firli telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya mengklaim bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara sah. Ade Safri juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Firli didasarkan pada prosedur yang berlaku dan lebih dari dua alat bukti yang sah. Semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada telah sesuai sehingga penetapan tersangka terhadap Firli dianggap sah dalam kasus ini. Selain itu, mantan Kapolres Solo ini juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka.

Source link

Exit mobile version