Pada Selasa, 18 Maret 2025, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi dengan masa berlaku yang akan segera habis dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di sisi lain, warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan perpanjangan SIM dari mobil SIM Keliling yang berada di Mall Grand Cakung. Sedangkan untuk warga di wilayah Jakarta Barat, mereka dapat mengunjungi mobil SIM Keliling di Citraland Mall atau LTC Glodok. Untuk Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Waktu pelayanan dari semua mobil SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bogor yang ingin mengurus perpanjangan SIM, mereka dapat mendatangi mobil SIM Keliling di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Sementara itu, warga Bandung bisa mengakses layanan perpanjangan SIM dari mobil SIM Keliling di Ubertos dan Plaza Dago. Untuk warga Bekasi, mereka dapat menuju Polsek Bantargebang untuk melakukan perpanjangan SIM. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang mendekati masa berakhirnya. Persyaratan untuk perpanjangan termasuk foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean karena kuota terbatas.