Terdakwa kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 19 Maret 2025, oleh Ketua Majelis Hakim, Indra Mainantha. Terdakwa Hasbianor, yang merupakan Plt. Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, dan terdakwa Diansyah, pemilik CV Abimanyu, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten HST untuk membayarkan sejumlah uang kepada CV Abimanyu.
Kedua terdakwa menerima putusan hakim, sementara jaksa penuntut umum (JPU) akan berkoordinasi dengan pimpinan selama 7 hari setelah putusan. Sebelumnya, Jaksa Hendrik Fayel menuntut terdakwa Hasbianor dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta terdakwa Diansyah dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Mereka juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, berita terkait perhentian sejumlah pimpinan di Badan Urusan Logistik (Bulog) Kalimantan Selatan juga menjadi sorotan. Kecewa dengan rendahnya penyerapan gabah petani, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memutuskan untuk mencopot beberapa pimpinan Bulog Kalsel, terkait hal ini. Keputusan tersebut diambil setelah kunjungan Menteri Pertanian ke Kabupaten Tanah Laut dalam rangka panen raya.