Selama libur panjang Idul Fitri dan Nyepi di Bali tahun 2025, BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan administrasi JKN dan layanan kesehatan tanpa kendala. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan selama liburan. Peserta bisa memperoleh informasi layanan melalui piket pelayanan administrasi atau layanan Pandawa yang dapat diakses 24 jam sehari. Jenis layanan yang tersedia mencakup informasi, administrasi, dan pengaduan. Peserta juga dapat menggunakan layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs web resmi BPJS Kesehatan. Program JKN mencerminkan prinsip portabilitas yang memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di manapun dan kapanpun, termasuk selama mudik Lebaran. Selain itu, BPJS Kesehatan menawarkan bantuan dalam mengatasi kendala dalam mengakses layanan kesehatan selama liburan lebaran.URTKEYWORDS: Lebaran 2025, BPJS Kesehatan, JKN, Layanan Kesehatan, Pandawa