Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kepala Satuan Tugas KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa Ridwan Kamil kemungkinan akan dipanggil setelah Lebaran. Sebelum memanggil Ridwan Kamil, KPK akan terlebih dahulu memanggil saksi internal BJB untuk mengklarifikasi pengadaan iklan yang diduga melawan hukum. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, sementara Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan KPK dalam menyelesaikan kasus ini. Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan bukti-bukti terkait perkara korupsi, seperti dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar. Tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB belum ditahan, namun KPK telah meminta agar mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan guna kepentingan penyidikan.