Pada hari Minggu, 23 Maret 2025, setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM ini memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang saat masa berlaku habis. Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi warga Jakarta. Pada hari ini, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu Jalan Raden Inten di Jakarta Timur dan Jalan Panjang di Jakarta Barat. Layanan mobil SIM Keliling ini beroperasi hingga pukul 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Mobil SIM Keliling juga tersedia pada hari kerja dengan lima unit yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Jadi pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kerumitan.