Pada tanggal 27 Desember 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan keputusan berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN. Kuasa hukum dalam kasus ini, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan BHT kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada bulan Mei. Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR kemudian dikeluarkan, yang mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 327/ Kelurahan Tangkerang Tengah atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna.
Meskipun seluruh proses hukum telah selesai, Pihak Tergugat (BPN) melakukan Peninjauan Kembali dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024. Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi, namun mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025. Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H menyoroti bahwa perubahan pada Undang-Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PUU-XXII/2024 juga harus diperhatikan.
Dugaan dari pihak kuasa hukum bahwa BPN Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan secara sepihak menyebabkan rencana pemasangan Plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan. Permintaan agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN segera mengeksekusi penetapan tersebut telah diajukan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.