Tuesday, April 29, 2025

Prabowo Kritik Para Pengkritik:...

Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap beragam kritik yang dialamatkan kepada program-program...

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan...

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan...

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong...

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif...

Alex Marquez Bahagia, Marc...

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez...
HomeBeritaEksekusi Putusan Pengadilan...

Eksekusi Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru, BPN Harus Segera Tindaklanjuti

Pada tanggal 27 Desember 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan keputusan berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN. Kuasa hukum dalam kasus ini, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan BHT kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada bulan Mei. Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR kemudian dikeluarkan, yang mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 327/ Kelurahan Tangkerang Tengah atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna.

Meskipun seluruh proses hukum telah selesai, Pihak Tergugat (BPN) melakukan Peninjauan Kembali dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024. Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi, namun mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025. Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H menyoroti bahwa perubahan pada Undang-Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PUU-XXII/2024 juga harus diperhatikan.

Dugaan dari pihak kuasa hukum bahwa BPN Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan secara sepihak menyebabkan rencana pemasangan Plang kepemilikan pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan. Permintaan agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN segera mengeksekusi penetapan tersebut telah diajukan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Source link

Semua Berita

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Tembilahan: Asisten III Setda Inhil Turut Hadir

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan mengadakan acara secara virtual bersama seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum...

Pekanbaru Kendalikan Inflasi: Tinjau Pasar Cik Puan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, melakukan kunjungan kerja ke Pasar Cik Puan di Pekanbaru pada Senin (28/4) pagi. Selama kunjungannya, ia meninjau harga beberapa kebutuhan pokok pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H. Didampingi oleh Gubernur Riau...

Pelaku Pencurian dan Pemberatan Diringkus Polsek Tapung

Jajaran Polsek Tapung dengan cepat menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap pada Sabtu...

Kategori Berita