Pada Selasa, 1 April 2025, Jakarta – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran, tidak perlu khawatir karena Kepolisian memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan SIM tanpa harus membuat yang baru. Dispensasi ini berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025. Jadi, pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan sebelum libur Lebaran harus melakukannya sebelum batas waktu tersebut.
Selama libur nasional Idul Fitri 1446 H, semua layanan perpanjangan SIM akan ditutup sementara. Tempat-tempat seperti Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling tidak akan beroperasi mulai dari 29 Maret hingga 7 April 2025. Oleh karena itu, pemilik SIM yang tengah kedaluwarsa harus memperpanjang sebelum tanggal tersebut.
Setelah libur, layanan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 8 April 2025. Pemilik SIM yang kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April diberikan waktu hingga 15 April 2025 untuk melaksanakan perpanjangan. Dalam masa dispensasi ini, pemegang SIM tidak perlu membuat SIM baru, melainkan dapat langsung melakukan perpanjangan seperti biasa. Namun, jika perpanjangan tidak dilakukan sampai batas akhir dispensasi, yaitu 15 April 2025, maka pemegang SIM harus mengurus SIM baru dengan menjalani seluruh tahapan pembuatan, termasuk ujian teori dan praktik. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terlambat.