Tuesday, April 29, 2025

Prabowo Kritik Para Pengkritik:...

Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap beragam kritik yang dialamatkan kepada program-program...

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan...

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan...

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong...

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif...

Alex Marquez Bahagia, Marc...

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez...
HomeBeritaAplikator Rakus: Solusi...

Aplikator Rakus: Solusi Terbaik untuk Kebersihan Rumah Anda

Wamenaker Geram THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau Noel, menunjukkan rasa kesalnya saat mendengar bahwa pengemudi ojek online hanya menerima bonus hari raya (THR) sebesar Rp50 ribu. Noel dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak memanggil pihak aplikator untuk dipertanyakan kebenarannya. Selain itu, mantan Ketua kelompok relawan Jokowi Mania itu menegaskan bahwa pihak aplikator akan dipanggil karena dianggap rakus.

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online, Iwan, menyampaikan keluhan terkait besaran THR saat menghadiri acara open house di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Iwan berpendapat bahwa besaran THR sebesar Rp50 ribu terlalu kecil dan mengharapkan agar Presiden Prabowo Subianto memperhatikan hal tersebut.

Grab, sebagai perusahaan penyedia jasa ojek online, memberikan penjelasan terkait besarannya THR yang diberikan kepada mitra pengemudinya. Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, besaran THR didasarkan pada tingkat keaktifan pengemudi, dan penyaluran THR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan. Pihak Grab menegaskan bahwa mitra pengemudi yang belum menerima THR disebabkan karena tidak memenuhi syarat yang ada, seperti kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang telah ditentukan.

Mungkin dengan adanya berita ini, pihak terkait akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan terkait besaran THR untuk pengemudi ojek online. Semoga solusi yang tepat dapat segera ditemukan demi keadilan bagi para pengemudi ojek online.

Source link

Semua Berita

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Tembilahan: Asisten III Setda Inhil Turut Hadir

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan mengadakan acara secara virtual bersama seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum...

Pekanbaru Kendalikan Inflasi: Tinjau Pasar Cik Puan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, melakukan kunjungan kerja ke Pasar Cik Puan di Pekanbaru pada Senin (28/4) pagi. Selama kunjungannya, ia meninjau harga beberapa kebutuhan pokok pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H. Didampingi oleh Gubernur Riau...

Pelaku Pencurian dan Pemberatan Diringkus Polsek Tapung

Jajaran Polsek Tapung dengan cepat menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap pada Sabtu...

Kategori Berita