Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur Wali Kota Depok Supian Suri karena mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Dari informasi yang diambil dari laman Instagram @depokfeed, diketahui bahwa Wali Kota Depok memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1446 H. Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa mobil dinas seharusnya digunakan hanya untuk keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005. Penggunaan mobil dinas oleh ASN dibatasi, termasuk dalam hal penggunaannya di luar kota tanpa izin tertulis. Dedi Mulyadi juga menyoroti bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika terjadi masalah. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan terkait penggunaan mobil dinas demi efisiensi dan disiplin dalam pelayanan publik.